Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967
-
Asuransi Kecelakaan Diri
Asuransi Kecelakaan Diri menjamin tertanggung akibat dari suatu kecelakaan yang menimpa dirinya selama 24 jam dalam periode pertanggungan tertentu, misalnya selama satu tahun atau selama satu perjalanan.